
Invalid Date
Dilihat 0 kali

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024): Pada Pasal 53 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa wajib diberhentikan apabila berusia genap 60 tahun. Dan salah satu Perangkat Desa yakni Kepala Seksi Pembangunan telah memasuki masa Purna Tugasnya
Bagikan:

Desa Romangloe
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini