Logo

Desa Romangloe

Kabupaten Gowa

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Acara Purna Tugas Perangkat Desa

Acara Purna Tugas Perangkat Desa

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 0 kali

Acara Purna Tugas Perangkat Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024): Pada Pasal 53 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa wajib diberhentikan apabila berusia genap 60 tahun. Dan salah satu Perangkat Desa yakni Kepala Seksi Pembangunan telah memasuki masa Purna Tugasnya

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Romangloe

Kecamatan Bontomarannu

Kabupaten Gowa

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia